Resahkan Warga: HUMASS Desak Cabut Izin THM Pematang Siantar, Orasi ke Gubernur Sumut 18 Desember 2025

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Aliansi HUMASS menggelar konferensi pers sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (14/12/2025).

 

Konferensi pers yang berlangsung secara terbuka, damai, dan konstitusional tersebut menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin usaha THM oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin.

 

Koordinator Umum Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran izin usaha, pelanggaran jam operasional, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah THM di Kota Pematangsiantar.

 

Beberapa THM yang disoroti antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang. Aliansi HUMASS menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan vonis, melainkan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan hukum.

 

“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Jika melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot.

 

Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi HUMASS menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara membuka dan mengevaluasi seluruh izin usaha THM di Kota Pematangsiantar; mendesak Gubernur Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional; menuntut penindakan terhadap THM yang menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi; serta mendesak pengawasan ketat terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Sebagai tindak lanjut, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar orasi dan penyampaian tuntutan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

 

Orasi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mengabaikan keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar.

 

“Kami tidak anti investasi dan tidak anti hiburan. Namun kami menolak keras usaha yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Rikkot.

 

Aliansi HUMASS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan. Jika tuntutan tersebut diabaikan, Aliansi HUMASS menyatakan siap melakukan pengawalan publik dan advokasi konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru