Resahkan Warga: HUMASS Desak Cabut Izin THM Pematang Siantar, Orasi ke Gubernur Sumut 18 Desember 2025

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Aliansi HUMASS menggelar konferensi pers sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (14/12/2025).

 

Konferensi pers yang berlangsung secara terbuka, damai, dan konstitusional tersebut menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin usaha THM oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin.

 

Koordinator Umum Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran izin usaha, pelanggaran jam operasional, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah THM di Kota Pematangsiantar.

 

Beberapa THM yang disoroti antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang. Aliansi HUMASS menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan vonis, melainkan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan hukum.

 

“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Jika melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot.

 

Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi HUMASS menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara membuka dan mengevaluasi seluruh izin usaha THM di Kota Pematangsiantar; mendesak Gubernur Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional; menuntut penindakan terhadap THM yang menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi; serta mendesak pengawasan ketat terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Sebagai tindak lanjut, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar orasi dan penyampaian tuntutan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

 

Orasi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mengabaikan keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar.

 

“Kami tidak anti investasi dan tidak anti hiburan. Namun kami menolak keras usaha yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Rikkot.

 

Aliansi HUMASS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan. Jika tuntutan tersebut diabaikan, Aliansi HUMASS menyatakan siap melakukan pengawalan publik dan advokasi konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Barat Laksanakan Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1447 H di Stasiun Kereta Api 
Polsek Siantar Martoba Tingkatkan Patroli dan Monitoring Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R2 Antisipasi Guantibmas
Tinjut Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Cek TKP Dugaan KDRT
Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan
Pembangunan Wisata Kafe The Mario’s di Lumban Julu Disorot, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan Bahu Jalan
Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan
Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:53

Polsek Siantar Barat Laksanakan Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1447 H di Stasiun Kereta Api 

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:51

Polsek Siantar Martoba Tingkatkan Patroli dan Monitoring Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:49

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R2 Antisipasi Guantibmas

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47

Tinjut Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Cek TKP Dugaan KDRT

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35

Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru