Tidak Ada Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Sikat Pengedar, Terus Buru Bandar Sabu

- Reporter

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun –  Polres Simalungun mempertegas sikapnya dalam pemberantasan kejahatan narkotika dengan menerapkan prinsip tanpa negosiasi. Satuan Narkoba kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pengedar sabu dan kini tengah memburu bandar yang menjadi pemasoknya, Rabu (1/10/2025) malam.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB dengan tegas menyatakan, tidak ada ruang negosiasi bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar.

 

“Sikap kami jelas dan tegas: tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Dari pengedar kecil hingga bandar besar, semuanya akan kami sikat habis. Kami akan terus mengejar hingga jaringan peredaran narkoba di Simalungun benar-benar bersih,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penindakan dimulai saat personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus beroperasi. Kecepatan dan ketepatan adalah kunci kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujar AKP Henry.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

 

“Tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan ketika petugas melakukan penangkapan. Dia tidak berkutik dan langsung diamankan oleh tim,” ungkap Kasat Narkoba.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi dengan pembeli dan pemasok.

 

“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.

 

Tidak membuang waktu, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkoba. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

 

“Ini bukan akhir dari operasi kami. Justru ini adalah awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar. Kami akan terus memburu RIZAL dan siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para bandar,” tegas Kasat Narkoba.

 

AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, penangkapan pengedar hanyalah langkah awal, target utama adalah para bandar dan jaringan besar yang selama ini menjadi sumber peredaran narkoba.

 

“Kami tidak akan puas hanya menangkap pengedar kelas teri. Target kami adalah bandar-bandar besar yang selama ini menjadi otak peredaran narkoba. Mereka harus diungkap dan diberantas sampai tuntas. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi,” tegasnya.

 

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

 

Mengakhiri pernyataannya, AKP Henry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memberantas narkoba dari Simalungun. Informasi Anda sangat berharga bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:29

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:02

Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Berita Terbaru