Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Liputanmetrosumut.com  ||  Dolok Saribu – Simalungun –      Diketahui kita Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

 

Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan masih berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Sabtu ( 02/08/2025 )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumut Ir.Manter Saragih, serius akan laporkan segera Pangulu Dolok Saribu ke Polres Simalungun, Dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang di mana pidananya jelas.

 

“Ini lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih yang menyedihkan koyak, kusam dan luntur terus tidak pernah di turun naikkan di depan kantor Pangulu Dolok Saribu “Terangnya

 

Iya juga mengatakan,Ini jelas sudah perbuatan sangat melanggar hukum, ini jelas ada sanksi pidananya.

 

“pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling bayak seratus juta rupiah Undang -Undang (UU) no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C dan pasal 66” Tegas Ketua LMS KPK Nusantara Manter Saragih

 

Tindakan Pangulu/Kepala Desa Nagori /Desa Dolok Saribu Rubianto Girsang, yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

READ  Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Dalam pasal 66 menjelaskan,setiap orang yang dengan sengaja merobek,menginjak-injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a atau denda pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling bayak lima ratus juta rupiah.

 

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

 

Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH),agar memberi efek jerah terhadap Pangulu Dolok Saribu agar tidak semena-mena mengibarkan Sangsaka Merah Putih robek,kusam dan lesu.

 

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD
Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen
Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik
Kapolsek Siantar Timur Pimpin Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Perwira
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Komunitas Angkutan Barang
Ansipasi Guantibmas, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Rutin Patroli Pengisian BBM di SPBU Pertamina 
Berita ini 101 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 24 September 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD

Kamis, 24 September 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen

Kamis, 24 September 2026 - 13:00 WIB

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:29 WIB