Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Liputanmetrosumut.com  ||  Dolok Saribu – Simalungun –      Diketahui kita Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

 

Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan masih berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Sabtu ( 02/08/2025 )

 

Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumut Ir.Manter Saragih, serius akan laporkan segera Pangulu Dolok Saribu ke Polres Simalungun, Dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang di mana pidananya jelas.

 

“Ini lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih yang menyedihkan koyak, kusam dan luntur terus tidak pernah di turun naikkan di depan kantor Pangulu Dolok Saribu “Terangnya

 

Iya juga mengatakan,Ini jelas sudah perbuatan sangat melanggar hukum, ini jelas ada sanksi pidananya.

 

“pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling bayak seratus juta rupiah Undang -Undang (UU) no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C dan pasal 66” Tegas Ketua LMS KPK Nusantara Manter Saragih

 

Tindakan Pangulu/Kepala Desa Nagori /Desa Dolok Saribu Rubianto Girsang, yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Dalam pasal 66 menjelaskan,setiap orang yang dengan sengaja merobek,menginjak-injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a atau denda pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling bayak lima ratus juta rupiah.

 

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

 

Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH),agar memberi efek jerah terhadap Pangulu Dolok Saribu agar tidak semena-mena mengibarkan Sangsaka Merah Putih robek,kusam dan lesu.

 

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Berhasil Ringkus Dua Pelaku Residivis Kasus Curanmor Di Asahan 
Pimpin Rakor Posyandu, Ketua TP PKK Simalungun Ajak Tim Bekerja Sama Bina Masyarakat di Bidang Kesehatan
Tanpa Papan Informasi, Pembangunan Proyek Di Nagori Mariah Buttu Berbau Korupsi
Pemkab Simalungun Apresiasi Peresmian Bank Sumut KCP Tigarunggu
Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Gunung Malela, Bupati Simalungun: Tanpa Disertai Ilmu, Hidup Akan Sia-sia*
Setelah Diberitakan Bendera Merah Putih Yang Robek,Lesu Dan Kusam Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu Baru Di Ganti Dengan Yang Baru
Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Simalungun, Bupati Berpesan: Lahirkan Atlet Bola Voli Berprestasi
Diduga APH Tutup Mata Marak Peredaran Narkoba Seperti Menjual Ikan Asin Di Aek Kuasan 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33

Kapolres Simalungun Wujudkan Semangat Nasionalisme, Gelar Pembagian 2.500 Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:28

Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Gemilang, Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Melalui Kerjasama Solid Polsek dan Sat Narkoba

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:33

Polsek Bosar Maligas Intensifkan Pengawasan Ketahanan Pangan, Cek Lahan Jagung Program Pemerintah Seluas 1 Hektare

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:11

Sat Narkoba Polres Simalungun Borong Prestasi, Bongkar 110 Kasus dan Ringkus 139 Tersangka dalam Operasi Anti Narkoba 7 Bulan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:51

Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:49

Tim LASER Polres Simalungun Sukses Cegah Kejahatan Jalanan, Inovasi Pelayanan Publik Terdepan dalam Menjaga Kamtibmas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:23

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Bangun Kembali Tindaklanjuti Informasi warga Ringkus dua Pelaku Narkoba di Gunung Malela

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:28

Polsek Bosar Maligas Aktif Dampingi Pembangunan Infrastruktur Desa, Rawat Kamtibmas

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Dukung Ketahanan Pangan,Polsek Siantar Marihat Panen Jagung Bersama Warganya

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:51