Direktur PT. BLH Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Pembuangan Limbah Non- B3 di Huta ll Nagori Boluk

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||   Simalungun – Bosar Maligas –         Sabtu (19/07/2025), – Setelah PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) memberikan tanggapan resmi terhadap keluhan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan limbah non-B3 di Huta II, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.Kini Manager PT BLH,Nursal kepada awak media juga menjelaskan dan klarifikasi.

 

Manager PT KINRA, Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan PT Boluk Lestari Hijau (BLH) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menanggapinya bahwa pihak PT KINRA telah menjalin kerja sama dengan pihak BLH terkait pembuangan sampah non-B3. Kesepakatan tersebut mengatur beberapa hal pokok, yaitu:

1. Pihak BLH wajib membuang sampah ke lahan miliknya.

Berita Terkait

2. PT KINRA berhak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama pelaksanaan kerja sama.

3. BLH wajib menaati seluruh peraturan Lingkungan Hidup, peraturan relevan lainnya beserta perubahannya, serta memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional.

4. BLH wajib memastikan lahan yang dipergunakan bebas dari tuntutan hukum, penolakan masyarakat, dan bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.

5. BLH berkewajiban merawat dan menjaga keadaan lahan dalam kondisi baik, termasuk memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan.” Kata Budiman kamis sore 17/07/2025.

Arif Budiman menambahkan bahwa PT KINRA mendukung kelestarian lingkungan dan menghormati semua ketentuan hukum.

 

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Non-B3.

READ  PJS Simalungun Resmi Daftar ke Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Perkuat Legalitas dan Profesionalisme Jurnalistik

 

PT KINRA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat, memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar

 

 

Sementara itu Direktur PT Boluk Lestari Hijau (BLH) Bapak Nursal yang dihubungi awak media melalui no whatsapp menjelaskan ” Ada dua lahan yang di jadikan tempat penampungan dan pembuangan Sampah/Limbah Non B3, dimana dua lahan ini telah didaftarkan oleh PT BLH ke PT KINRA.”terangnya

 

Masih diterangkan nya, atas kejadian sebelumnya,hanya kesalapahaman informasi dan kordinasi dari PT BLH kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pangulu, Gamot dan Warga dimana keberadaan Lahan kedua yang dijadikan sebagai tempat pembuangan Sampah/Limbah Non B3.

“Dan atas kesalapahaman dan kurangnya informasi serta kordinasi ini,kami dari PT BLH telah berkordinasi serta musyawarah bersama Pangulu, Gamot dan Pemilik Lahan kedua tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan dan berkoordinasi dengan seluruh warga hingga pada saat lahan kedua tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana yang diharapkan oleh PT BLH dengan hasil kesepakatan bersama pimpinan dusun dan warga setempat.”ujar bapak Nursal

 

Kami berharap, dengan hadirnya PT BLH dapat memberikan dampak positif pada warga nagori Boluk dan pemerintahan desa setempat.

 

“Kehadiran PT BLH akan menyerap tenaga kerja yang dikhususkan dari lingkungan setempat. dengan segala harapan, semoga PT BLH akan terus maju dan berkembang.Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut dan turut mensejahterakan warga lewat bantuan CSR nya,” ujar Bapak Nursal selaku Direktur PT BLH

(Red 01 )

www.liputanmrtrosumut.com

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHDB Titip Pesan untuk Kapolres Simalungun yang Baru: Kebenaran Harus Jadi Pangkal Penegakan Hukum
Rapat Harungguan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat
Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung di Nagori Karang Rejo
Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN ke-42, Plt. Kadis Kesehatan Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Perlindungan Anak
Hujan Deras Picu Banjir, Kepala BPBD Simalungun Tinjau Kondisi Drainase di Saribu Dolok
Kabur ke Kisaran, Bersembunyi Bersama Istri Siri di Losmen, Reskrim Bosar Maligas Bekuk Tersangka Pembacokan Waldi Pohan
Dinkes Simalungun Hadirkan Cek Kesehatan dan Sunat Massal Gratis di Peringatan Maulid Nabi
DPRD Simalungun: Maulid Nabi Momentum Memperkuat Kebersamaan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Berita ini 83 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:53 WIB

LHDB Titip Pesan untuk Kapolres Simalungun yang Baru: Kebenaran Harus Jadi Pangkal Penegakan Hukum

Kamis, 17 September 2026 - 11:26 WIB

Rapat Harungguan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung di Nagori Karang Rejo

Rabu, 16 September 2026 - 13:59 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN ke-42, Plt. Kadis Kesehatan Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Perlindungan Anak

Rabu, 16 September 2026 - 13:04 WIB

Hujan Deras Picu Banjir, Kepala BPBD Simalungun Tinjau Kondisi Drainase di Saribu Dolok

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB