Direktur PT. BLH Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Pembuangan Limbah Non- B3 di Huta ll Nagori Boluk

- Reporter

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||   Simalungun – Bosar Maligas –         Sabtu (19/07/2025), – Setelah PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) memberikan tanggapan resmi terhadap keluhan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan limbah non-B3 di Huta II, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.Kini Manager PT BLH,Nursal kepada awak media juga menjelaskan dan klarifikasi.

 

Manager PT KINRA, Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan PT Boluk Lestari Hijau (BLH) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami menanggapinya bahwa pihak PT KINRA telah menjalin kerja sama dengan pihak BLH terkait pembuangan sampah non-B3. Kesepakatan tersebut mengatur beberapa hal pokok, yaitu:

1. Pihak BLH wajib membuang sampah ke lahan miliknya.

Berita Terkait

2. PT KINRA berhak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama pelaksanaan kerja sama.

3. BLH wajib menaati seluruh peraturan Lingkungan Hidup, peraturan relevan lainnya beserta perubahannya, serta memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional.

4. BLH wajib memastikan lahan yang dipergunakan bebas dari tuntutan hukum, penolakan masyarakat, dan bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.

5. BLH berkewajiban merawat dan menjaga keadaan lahan dalam kondisi baik, termasuk memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan.” Kata Budiman kamis sore 17/07/2025.

Arif Budiman menambahkan bahwa PT KINRA mendukung kelestarian lingkungan dan menghormati semua ketentuan hukum.

 

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Non-B3.

 

PT KINRA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat, memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar

 

 

Sementara itu Direktur PT Boluk Lestari Hijau (BLH) Bapak Nursal yang dihubungi awak media melalui no whatsapp menjelaskan ” Ada dua lahan yang di jadikan tempat penampungan dan pembuangan Sampah/Limbah Non B3, dimana dua lahan ini telah didaftarkan oleh PT BLH ke PT KINRA.”terangnya

 

Masih diterangkan nya, atas kejadian sebelumnya,hanya kesalapahaman informasi dan kordinasi dari PT BLH kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pangulu, Gamot dan Warga dimana keberadaan Lahan kedua yang dijadikan sebagai tempat pembuangan Sampah/Limbah Non B3.

“Dan atas kesalapahaman dan kurangnya informasi serta kordinasi ini,kami dari PT BLH telah berkordinasi serta musyawarah bersama Pangulu, Gamot dan Pemilik Lahan kedua tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan dan berkoordinasi dengan seluruh warga hingga pada saat lahan kedua tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana yang diharapkan oleh PT BLH dengan hasil kesepakatan bersama pimpinan dusun dan warga setempat.”ujar bapak Nursal

 

Kami berharap, dengan hadirnya PT BLH dapat memberikan dampak positif pada warga nagori Boluk dan pemerintahan desa setempat.

 

“Kehadiran PT BLH akan menyerap tenaga kerja yang dikhususkan dari lingkungan setempat. dengan segala harapan, semoga PT BLH akan terus maju dan berkembang.Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut dan turut mensejahterakan warga lewat bantuan CSR nya,” ujar Bapak Nursal selaku Direktur PT BLH

(Red 01 )

www.liputanmrtrosumut.com

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Semangat Kebersamaan Saling Membantu, Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri, Ormas dan Warga Gotong Royong Pulihkan Serbelawan
Hari Ketiga Pascabanjir, Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri, Ormas dan Warga Gotong Royong Pulihkan Serbelawan
Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Dolok Ilir I, Camat Dolok Batu Nanggar Tinjau Lokasi dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Pasca Banjir Di Pasar Bawah Serbalawan, Pemkab Simalungun Siapkan Langkah Strategis Cegah Banjir Terulang
Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan
Polsek Pematang Silimahuta Amankan Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Klip Plastik Disita
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru