Direktur PT. BLH Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Pembuangan Limbah Non- B3 di Huta ll Nagori Boluk

- Reporter

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||   Simalungun – Bosar Maligas –         Sabtu (19/07/2025), – Setelah PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) memberikan tanggapan resmi terhadap keluhan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan limbah non-B3 di Huta II, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.Kini Manager PT BLH,Nursal kepada awak media juga menjelaskan dan klarifikasi.

 

Manager PT KINRA, Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan PT Boluk Lestari Hijau (BLH) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami menanggapinya bahwa pihak PT KINRA telah menjalin kerja sama dengan pihak BLH terkait pembuangan sampah non-B3. Kesepakatan tersebut mengatur beberapa hal pokok, yaitu:

1. Pihak BLH wajib membuang sampah ke lahan miliknya.

Berita Terkait

2. PT KINRA berhak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama pelaksanaan kerja sama.

3. BLH wajib menaati seluruh peraturan Lingkungan Hidup, peraturan relevan lainnya beserta perubahannya, serta memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional.

4. BLH wajib memastikan lahan yang dipergunakan bebas dari tuntutan hukum, penolakan masyarakat, dan bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.

5. BLH berkewajiban merawat dan menjaga keadaan lahan dalam kondisi baik, termasuk memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan.” Kata Budiman kamis sore 17/07/2025.

Arif Budiman menambahkan bahwa PT KINRA mendukung kelestarian lingkungan dan menghormati semua ketentuan hukum.

 

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Non-B3.

 

PT KINRA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat, memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar

 

 

Sementara itu Direktur PT Boluk Lestari Hijau (BLH) Bapak Nursal yang dihubungi awak media melalui no whatsapp menjelaskan ” Ada dua lahan yang di jadikan tempat penampungan dan pembuangan Sampah/Limbah Non B3, dimana dua lahan ini telah didaftarkan oleh PT BLH ke PT KINRA.”terangnya

 

Masih diterangkan nya, atas kejadian sebelumnya,hanya kesalapahaman informasi dan kordinasi dari PT BLH kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pangulu, Gamot dan Warga dimana keberadaan Lahan kedua yang dijadikan sebagai tempat pembuangan Sampah/Limbah Non B3.

“Dan atas kesalapahaman dan kurangnya informasi serta kordinasi ini,kami dari PT BLH telah berkordinasi serta musyawarah bersama Pangulu, Gamot dan Pemilik Lahan kedua tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan dan berkoordinasi dengan seluruh warga hingga pada saat lahan kedua tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana yang diharapkan oleh PT BLH dengan hasil kesepakatan bersama pimpinan dusun dan warga setempat.”ujar bapak Nursal

 

Kami berharap, dengan hadirnya PT BLH dapat memberikan dampak positif pada warga nagori Boluk dan pemerintahan desa setempat.

 

“Kehadiran PT BLH akan menyerap tenaga kerja yang dikhususkan dari lingkungan setempat. dengan segala harapan, semoga PT BLH akan terus maju dan berkembang.Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut dan turut mensejahterakan warga lewat bantuan CSR nya,” ujar Bapak Nursal selaku Direktur PT BLH

(Red 01 )

www.liputanmrtrosumut.com

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Ajak Warga Gotong Royong Bangun Desa, Harap Perhatian Pemkab Simalungun
Pemerintah Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun Berikan Santunan Kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim 
Forkopimca Dolok Batu Nanggar Bagikan 500 Paket Takjil di Serbelawan
Sinergi PSI di Desa Kampung Baru Ketua DPC: Kecamatan Purba,”SanFeri Purba dan Ketua DPD PSI Simalungun Sahata Silalahi Rangkul Petani demi Kemajuan Bersama
Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan Daniel Leonardo Sinaga – Ria Oktavia Damanik Berlangsung Khidmat, Insan Pers Turut Berbahagia
Laporan Pak Kapolres Simalungun.!Aktivitas Judi Togel Di Empat Kecamatan Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat, warga minta Tim Khusus Di Turunkan Kelokasi
Ruang Terbuka Publik Rp 1,5 M di Kecamatan Purba Memanas: Kadis PUTR Tantang Pengkritik, Publik Tuntut Transparansi Total
Pererat Silaturahmi, Kelurahan Sinaksak Gelar Punggahan dan Penyantunan Anak Yatim Piatu Menyambut Ramadhan 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru